Ilustrasi kongres pemuda |
Cari Blog Ini
Selasa, 11 Oktober 2022
SUMPAH PEMUDA
Kamis, 15 April 2021
PERISTIWA SETELAH KEMERDEKAAN INDONESIA PART II
PERJANJIAN ROEM-ROJEN
KONFERENSI INTER INDONESIA
Berdasarkan hasil Perjanjian Roem-Royen pada tahun 1949, Pemerintah Republik Indonesia dan BFO selaku anggota dari Republik Indonesia Serikat (RIS) akan bertemu kembali dengan Kerajaan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar untuk membicarakan penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Indonesia.
Untuk mempersiapkan diri sebagai sebuah front bersatu, Ide Anak Agung Gde Agung dari BFO mengundang Republik Indonesia untuk menyamakan posisi antara kelompok federalis dan republikan di Konferensi Meja Bundar nanti. Konferensi Inter-Indonesia terjadi sebanyak dua kali, pertama di Yogyakarta pada tanggal 19-22 Juli 1949, dan yang kedua di Batavia pada tanggal 20-22 Juli 1949.
Konferensi Inter Indonesia adalah konferensi yang berlangsung antara Negara Indonesia dengan Negara-negara boneka/Negara bentukan Belanda yang tergabung dalam BFO (Bijenkomst Voor Federal Overslag). Awalnya BFO diharapkan oleh Belanda untuk mempermudah mengusai Indonesia kembali. Namun sikap Negara- Negara dalam BFO berubah setelah Belanda melancarkan agresi militernya kepada Indonesia untuk yang kedua kalinya. Karena simpati dari Negara-negara BFO membebaskan pemimpin-pemimpin Indonesia, BFO juga turut berjasa atas terselenggaranya Konferensi Inter Indonesia. Hal itu lah yang melatarbelakangi Konferensi Inter Indoneisa di Yogyakarta pada tanggal 19-22 Juli 1949.
Konferensi Inter Indonesia banyak membahas konsep dan teknis pembentukan RIS. Konferensi Inter-Indonesia juga digunakan sebagai konsolidasi internal menjelang digelarnya Konferensi Meja Bundar yang dimulai pada 23 Agustus 1949. Hasil kesepakatan dari Konferensi Inter-Indonesia adalah:
- Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan demokrasi dan federalisme (serikat).
- RIS akan dikepalai oleh seorang Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Presiden.
- RIS akan menerima penyerahan kedaulatan, baik dari Republik Indonesia maupun dari kerajaan Belanda.
- Angkatan perang RIS adalah angkatan perang nasional, dan Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.
- Pembentukkan angkatan Perang RIS adalah semata-mata soal bangsa Indonesia sendiri.
KONFERENSI MEJA BUNDAR
Jumat, 22 November 2019
REFORMASI DI INDONESIA
- Latar Belakang
- Kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah karena pemerintah dianggap tidak memihak pada kepentingan rakyat
- Kebebasan politik pemerintahan yang sebelumnya dikuasai oleh militer
- Dampak berkepanjangan krisis ekonomi
- Berantas KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme)
- Turunkan Suharto dari pemerintahan
- Hapuskan Dwifungai ABRI
- Elang Mulya Lesmana
- Heri Hartanto
- Hendrawan sie
- Hafidhin Royan
- Reformasi ekonomi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas
- Reformasi hukum tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Reformasi politik tercapainya demokratisasi bagi seluruh rakyat Indonesia
- Reformasi sosial mewujudkan integrasi bangsa sebagai suatu bangsa yang merdeka
- Dimulainya kebebasan pers
- Pendirian partai politik
- Pembebasan tahanan politik
- Pembatasan masa jabatan presiden
- Desentralisasi kekuasaan ke daerah atau otonomi daerah
- Kabinet sering mengalami reshuffle atau perubahan susunan
- Menghapus departemen sosial dan Departemen penerangan
- Sering melakukan kunjungan ke luar negeri
- Gagasan pencabutan Tap MPR tentang larangan komunisme
- Gagasan membuka hubungan dengan Israel
- TAP MPR nomor II tahun 2001 ; isinya adalah Gus Dur diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden
- TAP MPR nomor III tahun 2001 ; isinya adalah mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden untuk menggantikan Gus Dur
- Membentuk kabinet GR atau gotong royong
- Privatisasi BUMN atau pengalihan aset milik negara menjadi milik swasta seperti perusahaan perusahaan Telkom Indosat PPNI PT Batubara Bukit Kimia Farma Indofarma Indocement Angkasa Pura 2 dan Wisma Nusantara
- Membentuk KPK ideal KPK dari UU Nomor 28 Tahun 1999 pada masa pemerintahan Habibie untuk menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN
- Kasus Pulau Sipadan dan ligitan antara Indonesia dan Malaysia yang akhirnya ditangani oleh PBB
- Penanganan konflik Aceh atau Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pada tanggal 19 Mei 2003 Presiden menetapkan Aceh sebagai daerah darurat militer karena adanya gerakan separatisme
- Pemilu presiden 2004 dipilih langsung oleh rakyat
Jumat, 24 Mei 2019
SEJARAH ORGANISASI REGOINAL DAN ORGANISASI GLOBAL
c)NAFTA ( North American Free Trade agreement )
Not American Free Trade agreement merupakan organisasi kerjasama perdagangan bebas antara negara-negara di Amerika Utara yaitu Amerika Serikat Kanada dan Meksiko. Beberapa tujuan Nafta di antaranya adalah menciptakan perdagangan bebas antara anggota NAFTA. Selain itu Nafta dibentuk untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja melalui peluang investasi di kawasan Amerika Utara serta promosi kondisi persaingan yang adil.
2. Kerjasama Regional
Adalah kerjasama yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu. Kerjasama regional tidak hanya meliputi 1 aspek melainkan beberapa aspek kehidupan misalnya pertahanan keamanan ekonomi dan politik. Berikut beberapa contoh kerjasama regional di antaranya;
a) CENTO ( Central Treaty Organization )
Adalah sebuah organisasi pertahanan bersama antara Turki Iran Pakistan dan Inggris pada tanggal 24 Februari 1955. CENTO berbeda dengan NATO dan SEATO yang memiliki struktur komando militer. Cento menjadi salah satu aliansi yang dinilai paling berhasil pada masa perang dingin meskipun terdapat konflik arab-israel yang sedang berlangsung dan konflik antara India dan Pakistan. Contoh juga berhasil menggapai tujuan utama dari para anggotanya yaitu mencegah perluasan pengaruh Soviet dengan negara-negara non anggota di daerah Timur Tengah dan Asia Selatan.
b) SAARC ( the south Asian Association for regional Cooperation)
Merupakan kerjasama di berbagai bidang antara 8 negara di kawasan Asia Selatan yaitu Afghanistan Bangladesh sebutan Maldives Nepal India Pakistan dan Srilanka. Organisasi ini merupakan organisasi regional terbesar. Adapun tujuan dibentuknya the south Asian Association for regional Cooperation adalah;
● memajukan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas kehidupan rakyat rakyat Asia Selatan
● mempercepat pertumbuhan ekonomi perkembangan sosial dan kebudayaan di kawasan Asia Selatan
● memperbesar rasa kepercayaan pemahaman dan pengertian antar negara di Asia Selatan untuk menghindari dan menyelesaikan konflik
● memperkuat kerjasama antar anggota dalam forum internasional mengenai hal yang sedang terjadi
● bekerjasama dengan organisasi internasional dan regional yang memiliki tujuan yang sama
3. Kerjasama ekonomi
Kerjasama ekonomi regional adalah bentuk kerjasama yang terjalin antara beberapa negara dalam satu wilayah atau kawasan. Kerjasama ini tidak dapat dilepaskan dari persamaan lokasi historis geografis teknik sumber daya alam dan pemasaran.
a) APEC ( Asia Pacific Economic Cooperation )
Yaitu wadah kerjasama bangsa-bangsa di kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi. Terbentuknya APEC dilatarbelakangi oleh perkembangan politik dan ekonomi dunia. Adanya perubahan besar pada pola perdagangan investasi maupun arus keuangan menimbulkan pentingnya konsultasi dan kerjasama regional. Apakah yang didirikan pada tahun 1989 bertujuan untuk lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat di kawasan Asia Pasifik berdasarkan pada prinsip non binding komitmen Open dialog dan saling menghormati terhadap pandangan negara anggota. Tujuan akhir pembentukan APEC adalah menciptakan kawasan perdagangan dan investasi yang bebas serta terbuka baik untuk negara maju maupun negara berkembang.
b) MEE ( Masyarakat Ekonomi Eropa )
Adalah sebuah organisasi internasional yang diciptakan oleh Perjanjian Roma Pada tahun 1957. Tujuannya adalah untuk mewujudkan integrasi ekonomi termasuk pasar umum di antara 6 anggota yaitu Belgia Perancis Italia Luxembourg Belanda dan Jerman Barat. Tujuan pembentukan organisasi MEE diantaranya sebagai berikut:
# Meningkatkan kerjasama ekonomi memperbaiki taraf hidup dan memperluas lapangan kerja khususnya bagi negara anggota MEE
# menjaga keseimbangan perdagangan antar negara anggota
# membatasi kegiatan ekspor impor antara negara MEE
# memperluas hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE
Emi akhirnya berganti nama menjadi Uni Eropa atau melalui perjanjian maastrich. Perubahan nama ini juga mengubah pola organisasi menjadi lebih terbuka termasuk pada negara Non anggota.
B. ORGANISASI GLOBAL
Organisasi global merupakan organisasi yang cakupan dan anggotanya luas terdiri atas beberapa negara di berbagai benua. Beberapa contoh organisasi global diantaranya;
1) general agreement on tariffs and trade / GAAT
Merupakan perjanjian perdagangan internasional yang disepakati pada Tahun 1948 di Jenewa Swiss. Tujuan pokoknya adalah untuk menciptakan perdagangan internasional yang bebas membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Beberapa prinsip yang diterapkan oleh GATT antara lain;
# trade without discrimination
# protection through tariffs
# prinsip transparansi atau keterbukaan
# the Stable basic for trade
2) world trade organization / WTO
merupakan badan internasional yang mengatur masalah perdagangan antar negara. WTO mengatur sistem perdagangan multilateral melalui persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara anggota yang bersifat mengikat pemerintah untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan perdagangan di negaranya masing-masing. Tujuan utama pembentukan WTO adalah membantu Para produsen barang jasa eksportir maupun importir dalam kegiatan perdagangan. Selain itu WTO didirikan untuk menciptakan kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan internasional yang lebih bebas.
3) OPEC ( organization of the Petroleum exporting countries )
Merupakan organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi. Tujuan OPEC untuk menyelesaikan masalah masalah mengenai produksi harga dan hak konsesi minyak bumi dengan berbagai perusahaan minyak di seluruh dunia. Obat pertama kali dibentuk karena jatuhnya harga minyak pada perusahaan-perusahaan besar, yang membuat negara-negara pengekspor minyak menjadi rugi. tujuan didirikannya OPEC sebagai berikut;
# Menjaga kestabilan harga minyak di pasar internasional
# menghindari persaingan perdagangan minyak antara negara-negara anggota OPEC
# memenuhi kebutuhan minyak dunia terutama negara-negara pusat industri
# mengoordinasi dan menyatukan kebijakan tentang minyak bagi setiap negara anggota
Minggu, 19 Mei 2019
PERKEMBANGAN IPTEK DI ERA GLOBALISASI
Kamis, 17 Januari 2019
LEMBAGA-LEMBAGA BARU PADA MASA REFORMASI
Dampak reformasi juga terlihat dari munculnya lembaga-lembaga yang menyuarakan aspirasi untuk menyelidiki dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran tersebut tidak dapat dilepaskan dari tuntutan-tuntutan yang sebelumnya diserukan oleh mahasiswa pada reformasi tahun 1998. Korupsi dan pelanggaran HAM yang marak terjadi pada masa Orde Baru hingga masa Orde Reformasi kasus kasusnya masih banyak yang belum terpecahkan. Oleh karena itu, sebagai sebuah momen
untuk menyampaikan aspirasi, masa reformasi menjadi orientasi bagi lembaga-lembaga penyelidik untuk menyelidiki kasus-kasus pelanggaran, khususnya korupsi, hukum dan HAM
Perlindungan dan penegakkan HAM terdapat
dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan
pemerintah, serta dalam program organisasi sosial
politik dan organisasi kemasyarakatan. Namun. yang masih perlu untuk dilakukan adalah mengadakan mekanisme yang secara khusus memasyarakatkan, memantau, serta mengkaji pelaksanaan program penegakan HAM. Pada era reformasi, muncul lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadap
isu-isu penegakan HAM, hukum, dan korupsi,
antara lain sebagai berikut:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM pusat |
Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM yang memiliki ruang lingkup nasional. Komisi ini dibentuk dan memiliki tujuan untuk perlindungan, penegakan dan memajukan
hak asasi manusia. Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.50 Tahun 1993. Namun, pada tahun 1999, persoalan Komnas HAM dituangkan dan diatur dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD
1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan adanya perubahan ketiga UUD 1945 dalam
Pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7b yang disalhkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi.
DPR dan pemerintah kemudian membuat
Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi. Setelah melalui pembahasan
mendalam, DPR dan pemerintah menyetujui
secara bersama Undang-Undang Nomor 24
tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan presiden
pada waktu itu. Pada tanggal 15 Agustus 2003
presiden mengambil sumpah jabatan para hakim
konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16
Agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI pertama
adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddique SH. (Guru
besar hukum tata negara Universias Indonesia) yang terpilih pada rapat internal antaranggota hakim ketua Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi dan memberantas korupsi. Komisi ini pertama kali dipimpin oleh Taufiqurrahman Ruki. la memimpin lembaga ini dalam periode waktu 2003-2007. Beberapa kasus korupsi besar yang berhasil ditangani KPK di bawah pimpinan Taufiqurrahman Ruki antara lain: dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh BPPN (2004) dan kasus korupsi di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Malaysia (2005).
daerah ke dalam wadah perwakilan eksklusif bagi perjuangan kepentingan daerah tersebut.
Adapun tugas dan wewenang DPD antara lain sebagai berikut :
a. Mengajukan RUJU kepada DPR yang berkaitan
dengan otonomi daerah. Pengajuan itu meliputi
hal-hal sebagai berikut
1) hubungan pusat dan daerah,
2) pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah,
3) pengelolaan sumber daya alam dan sumher
daya ckonomi lainnya, serta
4) perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kemudian DPR mengundang DPD untuk
membahas RUU tersebut.
b. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU
APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan againa.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah. Pengawasan pelaksanaan itu meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
2) hubungan pusat dan dacrah,
3) pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
4) pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
e. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
5. Komisi Yudisial
Komisi Yadisial merupakan sebuah lembaga yudikatifyang memiliki kewenangan dalam mengusulkan gengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku para hakim. Komisi Yudisial lahir di era reformasi dan terbentuk pada 2 Agustus 2005. Pembentukannya didorong oleh adanya desakan reformasi peradilan untuk
sewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
Dalam menanggapi tuntutan reformasi peradilan, pada sidang tahunan MPR tahun 2001 diadakan
pemhahasan amandemen ketiga UUD 1945. Dalam pembahasan tersebut dicapai kesepakatan di antaranya tentang perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial. Hasil amandemen tersebut menghasilkan pasal 24 B tentang Komisi Yudisial. Berdasarkan amandemen ketiga itu kemudian disusun UU no 22 tahun 2004 tentang komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004 Komisi Yudisial mempunyai tugas utama sebagai berikut
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dengan tugas utama :
1) Melakukan pendaftaran calon
2) Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
3) Menetapkan calon hakim agung, dan
4) Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku para hakim dengan tugas utama:
2) Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
3) Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah
Agung dan tindakannya disampaikan kepada presiden dan DPR.
Keanggotaan Komisi Yudisial berasal dari para akademisi hukum, praktisi hukum, mantan hakim,
dan unsur masyarakat. Anggota Komisi Yudisial terdiri dari tujuh orang komisioner dengan masa jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Setelah melalui proses seleksi dan pemilihan di DPR terpilih Busro Moqodas sebagai Ketua Komisi Yudisial perta tahun 2005-2010.
SOAL PENILAIAN AKHIR TAHUN (SEMESTER GENAP) SEJARAH INDONESIA KELAS XI
1) Untuk menguasai kawasan Asia Pasifik Jepang menyerang pangkalan Amerika, dikawasan Asia Pasifik. Peristiwa penyerangan Jepang terhadap pa...
-
Angkatan perang Jepang mulai menyusun pemerintahan pendudukan di Indonesia untuk memantapkan, mengukuhkan serta memperlancar kekuasaan pendu...
-
Hampir satu abad, Yugoslavia mampu mempertahankan kesatuannya sebagai sebuah pemerintahan yang mencakup negara-negara Slavia Selatan. Kesepa...
-
Setelah masa penjajahan Belanda, rakyat Indonesia kembali dijajah oleh “Saudara Tua” yaitu Jepang. Dengan kekuatannya, Jepang berhasil mengu...