Cari Blog Ini

Kamis, 17 Januari 2019

LEMBAGA-LEMBAGA BARU PADA MASA REFORMASI


Dampak reformasi juga terlihat dari munculnya lembaga-lembaga yang menyuarakan aspirasi untuk menyelidiki dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran tersebut tidak dapat dilepaskan dari tuntutan-tuntutan yang sebelumnya diserukan oleh mahasiswa pada reformasi tahun 1998. Korupsi dan pelanggaran HAM yang marak terjadi pada masa Orde Baru hingga masa Orde Reformasi kasus kasusnya masih banyak yang belum terpecahkan. Oleh karena itu, sebagai sebuah momen
untuk menyampaikan aspirasi, masa reformasi menjadi orientasi bagi lembaga-lembaga penyelidik untuk menyelidiki kasus-kasus pelanggaran, khususnya korupsi, hukum dan HAM
Perlindungan dan penegakkan HAM terdapat
dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan
pemerintah, serta dalam program organisasi sosial
politik dan organisasi kemasyarakatan. Namun. yang masih perlu untuk dilakukan adalah mengadakan mekanisme yang secara khusus memasyarakatkan, memantau, serta mengkaji pelaksanaan program penegakan HAM. Pada era reformasi, muncul  lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadap
isu-isu penegakan HAM, hukum, dan korupsi,
antara lain sebagai berikut:

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM pusat

Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM yang memiliki ruang lingkup nasional. Komisi ini dibentuk dan memiliki tujuan untuk perlindungan, penegakan dan memajukan
hak asasi manusia. Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.50 Tahun 1993. Namun, pada tahun 1999, persoalan Komnas HAM dituangkan dan diatur dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD
1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan adanya perubahan ketiga UUD 1945 dalam
Pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7b yang disalhkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi.
DPR dan pemerintah kemudian membuat
Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi. Setelah melalui pembahasan
mendalam, DPR dan pemerintah menyetujui
secara bersama Undang-Undang Nomor 24
tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan presiden
pada waktu itu. Pada tanggal 15 Agustus 2003
presiden mengambil sumpah jabatan para hakim
konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16
Agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI pertama
adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddique SH. (Guru
besar hukum tata negara Universias Indonesia) yang terpilih pada rapat internal antaranggota hakim ketua Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang No. 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi dan memberantas korupsi. Komisi ini pertama kali dipimpin oleh Taufiqurrahman Ruki. la memimpin lembaga ini dalam periode waktu 2003-2007.  Beberapa kasus korupsi besar yang berhasil ditangani KPK di bawah pimpinan Taufiqurrahman Ruki antara lain: dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh BPPN (2004) dan kasus korupsi di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Malaysia (2005).

4. Dewan Perwakilan Daerah

DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Pada awalnya, DPD tidak terlepas dari eksistensi Fraksi Utusan Daerah (F-UD) dalam MPR. Fraksi-fraksi dalam majelis berubah menjadi pengelompokkan anggota yang selain mencerminkan konfigurasi (bentuk) partai politik, TNVPolri dan utusan golongan, juga utusan daerah. Namun, meskipun F-UD sudah terbentuk, tidak semua anggota MPR dari utusan daerah mau bergabung dengan fraksi ini. Hal ini menunjukkan rendahnya derajat keterikatan para anggota
daerah ke dalam wadah perwakilan eksklusif bagi perjuangan kepentingan daerah tersebut.

Adapun tugas dan wewenang DPD antara lain sebagai berikut :
a. Mengajukan RUJU kepada DPR yang berkaitan
dengan otonomi daerah. Pengajuan itu meliputi
hal-hal sebagai berikut
1) hubungan pusat dan daerah,
2) pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah,
3) pengelolaan sumber daya alam dan sumher
daya ckonomi lainnya, serta
4) perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kemudian DPR mengundang DPD untuk
membahas RUU tersebut.
b. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU
APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan againa.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah. Pengawasan pelaksanaan itu meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
2) hubungan pusat dan dacrah,
3) pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
4) pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
e. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

5. Komisi Yudisial

Komisi Yadisial merupakan sebuah lembaga yudikatifyang memiliki kewenangan dalam mengusulkan gengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku para hakim. Komisi Yudisial lahir di era reformasi dan terbentuk pada 2 Agustus 2005. Pembentukannya didorong oleh adanya desakan reformasi peradilan untuk
sewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
Dalam menanggapi tuntutan reformasi peradilan, pada sidang tahunan MPR tahun 2001 diadakan
pemhahasan amandemen ketiga UUD 1945. Dalam pembahasan tersebut dicapai kesepakatan di antaranya tentang perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial. Hasil amandemen tersebut menghasilkan pasal 24 B tentang Komisi Yudisial. Berdasarkan amandemen ketiga itu kemudian disusun UU no 22 tahun 2004 tentang komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004 Komisi Yudisial mempunyai tugas utama sebagai berikut

a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dengan tugas utama :
1) Melakukan pendaftaran calon
2) Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
3) Menetapkan calon hakim agung, dan
4) Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku para hakim dengan tugas utama:
1) Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim.
2) Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
3) Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah
Agung dan tindakannya disampaikan kepada presiden dan DPR.

Keanggotaan Komisi Yudisial berasal dari para akademisi hukum, praktisi hukum, mantan hakim,
dan unsur masyarakat. Anggota Komisi Yudisial terdiri dari tujuh orang komisioner dengan masa jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Setelah melalui proses seleksi dan pemilihan di DPR terpilih Busro Moqodas sebagai Ketua Komisi Yudisial perta tahun 2005-2010.

Tidak ada komentar:

SOAL PENILAIAN AKHIR TAHUN (SEMESTER GENAP) SEJARAH INDONESIA KELAS XI

1) Untuk menguasai kawasan Asia Pasifik Jepang menyerang pangkalan Amerika, dikawasan Asia Pasifik. Peristiwa penyerangan Jepang terhadap pa...