Cari Blog Ini

Senin, 08 Februari 2021

Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang Di Bidang Ekonomi dan Sosial

  • Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang Di Bidang Ekonomi antara lain:


1) Perluasan areal persawahan. Setelah menduduki Indonesia, Jepang melihat bahwa produksi beras tidak akan mampu memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan perluasan areal persawahan guna meningkatkan produksi beras. Meskipun demikian produksi pangan antara tahun 1941-1944 terus menurun. 

2) Pengawasan pertanian dan perkebunan. Pelaksanaan pertanian diawasi secara ketat dengan tujuan untuk mengendalikan harga barang, terutama beras. Hasil pertanian diatur sebagai berikut: 40% untuk petani, 30% harus dijual kepada pemerintah Jepang dengan harga yang sangat murah, dan 30% harus diserahkan ke ‘lumbung desa’. Ketentuan itu sangat merugikan petani dan yang berani melakukan pelanggaran akan dihukum berat. Badan yang menangani masalah pelanggaran disebut Kempetai (Korps Polisi Militer), suatu badan yang sangat ditakuti rakyat. Pengawasan terhadap produksi perkebunan dilakukan secara ketat. Jepang hanya mengizinkan dua jenis tanaman perkebunan yaitu karet dan kina. Kedua jenis tanaman itu berhubungan langsung dengan kepentingan perang. Sedangkan tembakau, teh, kopi harus dihentikan penanamannya karena hanya berhubungan dengan kenikmatan. Padahal, ketiga jenis tanaman itu sangat laku di pasaran dunia. Dengan demikian, kebijakan pemerintah Jepang di bidang ekonomi sangat merugikan rakyat. Pengerahan sumber daya ekonomi untuk kepentingan perang. Untuk menguasai hasil-hasil pertanian dan kekayaan penduduk, Jepang selalu berdalih bahwa untuk kepentingan perang. Setiap penduduk harus menyerahkan kekayaannya kepada pemerintah Jepang. Rakyat harus menyerahkan barang-barang berharga (emas dan berlian), hewan, bahan makanan kepada pemerintah Jepang. Untuk memperlancar usaha usahanya, Jepang membentuk Jawa Hokokai (Kebaktian Rakyat Jawa) dan Nogyo Kumiai (Koperasi Pertanian). 

3) Menerapkan sistem Ekonomi Autarki 
adalah sistem ekonomi swasembada dan perdagangan terbatas. Kondisi ini dapat terjadi jika suatu entitas dapat melakukan swasembada terhadap kebutuhannya. Artinya setiap daerah wajib memenuhi kebutuhannya sendiri secara mandiri tanpa adanya mobilisasi kebutuhan pokok antar wilayah yang telah ditentukan oleh Jepang.


  • Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang Di Bidang Sosial antara lain:

Salah satu kebijakan yang cukup penting dalam bidang sosial adalah pembagian kelas masyarakat seperti pada zaman Belanda. Masyarakat hanya dibedakan menjadi ‘saudara tua’ (Jepang) dan ‘saudara muda’ (Indonesia). Sedangkan penduduk Timur asing, terutama Cina adalah golongan masyarakat yang sangat dicurigai karena di negeri leluhurnya bangsa Cina telah mempersulit bangsa Jepang dalam mewujudkan cita-citanya. Hal ini sesuai dengan propaganda Jepang bahwa ‘Asia untuk bangsa Asia’. Namun dalam kenyataannya, Indonesia bukan untuk bangsa Asia, melainkan untuk bangsa Jepang. Untuk mencapai tujuannya, Jepang mengeluarkan beberapa kebijakan di bidang sosial, seperti:

1) Pembentukkan Rukun Tetangga (RT) atau Tonarigumi. Untuk mempermudah pengawasan dan pengerahan penduduk, pemerintah Jepang membentuk Tonarigumi (RT). Pada waktu itu, Jepang membutuhkan tenaga yang sangat besar jumlahnya untuk membuat benteng-benteng pertahanan, lapangan pesawat terbang darurat, jalan, dan jembatan. Pengerahan masyarakat sangat terasa dengan adanya Kinrohoishi (kerja bakti yang menyerupai dengan kerja paksa). Oleh karena itu, pembentukkan RT dipandang sangat efektif untuk mengerahkan dan mengawasi aktivitas masyarakat. 

2) Romusha adalah pengerahan tenaga kerja secara paksa dan tanpa upah untuk membantu tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Jepang. Pada awalnya, romusha dilaksanakan dengan sukarela, tetapi lama kelamaan dilaksanakan secara paksa. Bahkan, setiap desa diwajibkan untuk menyediakan tenaga dalam jumlah tertentu. Hal itu dapat dimaklumi karena daerah peperangan Jepang semakin luas. Tenaga romusha dikirim ke beberapa daerah di Indonesia, bahkan ada yang dikirim ke Malaysia, Myanmar, Serawak, Thailand, dan Vietnam. Para tenaga romusha diperlakukan secara kasar oleh Balatentara Jepang. Mereka dipaksa untuk bekerja berat tanpa mendapatkan makanan, minuman, dan jaminan kesehatan yang layak. Kekejaman Jepang terhadap tenaga romusha menyebabkan para pemuda berusaha menghindar agar tidak dijadikan tenaga romusha. Akhirnya, Jepang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kasar. 

3) Pendidikan. Pada zaman Jepang, pendidikan mengalami peru-bahan. Sekolah Dasar (Gokumin Gakko) diperuntukkan untuk semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosialnya. Pendidikan ini ditempuh selama enam tahun. Sekolah menengah dibedakan menjadi dua, yaitu: Shoto Chu Gakko (SMP) dan Chu Gakko (SMA). Di samping itu, ada Sekolah Pertukangan (Kogyo Gakko), Sekolah Teknik Menengah (Kogyo Sermon Gakko), dan Sekolah Guru yang dibedakan menjadi tiga tingkatan. Sekolah Guru dua tahun (Syoto Sihan Gakko), Sekolah Guru empat tahun (Guto Sihan Gakko), dan Sekolah Guru dua tahun (Koto Sihan Gakko). Seperti pada zaman Belanda, Jepang tidak menyelenggarakan jenjang pendidikan universitas. Yang ada hanya Sekolah Tinggi Kedokteran (Ika Dai Gakko) di Jakarta, Sekolah Tinggi Teknik (Kagyo Dai Gakko) di Bandung. Kedua Sekolah Tinggi itu meru-pakan kelanjutan pada zaman Belanda. Untuk menyiapkan kader pamong praja diselenggarakan Sekolah Tinggi Pamongpraja (Kenkoku Gakuin) di Jakarta. 

4) Penggunaan Bahasa Indonesia. Menurut Prof. Dr. A. Teeuw (ahli Bahasa Indonesia berkebangsaan Belanda) bahwa pendu-dukan Jepang merupakan masa bersejarah bagi Bahasa Indonesia. Tahun 1942, pemerintah pendudukan Jepang melarang penggunaan Bahasa Belanda dan digantikan dengan Bahasa Indonesia. Bahkan, pada tahun 1943 semua tulisan yang berbahasa Belanda dihapuskan diganti dengan tulisan berbahasa Indonesia. Bahasa Indonesia tidak hanya sebagai bahasa pergaulan, tetapi telah menjadi bahasa resmi pada instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Sejak saat itu, banyak karya sastra telah ditulis dalam Bahasa Indonesia, seperti karya Armin Pane yang berjudul Kami Perempuan (1943), Djinak-djinak Merpati, Hantu Perempuan (1944), Barang Tidak Berharga (1945), dan sebagai-nya. Pengarang lain seperti Abu Hanifah yang lebih dikenal dengan nama samaran El Hakim dengan karyanya berjudul Taufan di atas Angin, Dewi Reni, dan Insan Kamil. Selain itu, penyair terkenal pada masa pendudukan Jepang, Chairil Anwar yang mendapat gelar tokoh Angkatan ’45 dengan karyanya: Aku, Kerawang Bekasi, dan sebagainya. Dengan demikian, pemerintah pendudukan Jepang telah mem-berikan kebebasan kepada bangsa Indonesia untuk mengguna-kan dan mengembangkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, bahasa komunikasi, bahasa resmi, bahasa penulisan, dan sebagainya. Bahasa Indonesia pun berkembang ke seluruh pelosok Tanah Air.   




Tidak ada komentar:

SOAL PENILAIAN AKHIR TAHUN (SEMESTER GENAP) SEJARAH INDONESIA KELAS XI

1) Untuk menguasai kawasan Asia Pasifik Jepang menyerang pangkalan Amerika, dikawasan Asia Pasifik. Peristiwa penyerangan Jepang terhadap pa...